Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutim Perluas Evaluasi Pelayanan Publik hingga Satuan Pendidikan

suasana kegiatan yang berlangsung interaktif di Ruang Damar GSG Bukit Pelangsi Sangatta
suasana kegiatan yang berlangsung interaktif di Ruang Damar GSG Bukit Pelangsi Sangatta

SANGATTA - Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang optimal yang berorientasi terhadap pelayanan publik. pemerintah daerah melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkan Kutim) menggelar Kick Off Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Senin (15/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Damar lantai dua Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi Sangatta ini sebagai langkah strategis dan menjadi bagian dari proses  evaluasi pelayanan publik yang  dilakukan sepanjang tahun 2026.


Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kutim, Herwin, mengatakan bahwa kegiatan  yang diikuti perwakilan seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim ini  merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

“Pada tahun ini terdapat sejumlah perubahan dalam pelaksanaan evaluasi. Jika sebelumnya fokus penilaian hanya pada beberapa lokus pelayanan, kini cakupannya diperluas hingga mencapai 30 persen dari perangkat daerah yang menjadi objek evaluasi,” ujar Herwin.

Ia menjelaskan, salah satu hal baru dalam PEKPPP Tahun 2026 adalah masuknya satuan pendidikan sebagai lokus evaluasi pelayanan publik. Karena itu, Dinas Pendidikan beserta sekolah-sekolah yang menjadi objek penilaian diminta untuk mulai mempersiapkan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan.

“Ini menjadi tantangan baru bagi kita karena satuan pendidikan juga akan dievaluasi. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait perlu memahami indikator yang akan dinilai serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini,” jelasnya.

Dalam kegiatanyang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kominfo Kutim itu, dirinya mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya pada sistem penerimaan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.

Menurutnya, penambahan lokus evaluasi tersebut akan membuat jumlah unit pelayanan yang menjadi objek penilaian meningkat menjadi sekitar 15 unit lokus. Oleh karena itu, koordinasi dan kesiapan seluruh perangkat daerah menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan PEKPPP.

Herwin juga meminta seluruh peserta untuk memperhatikan materi yang disampaikan narasumber, terutama terkait indikator penilaian, evaluasi, serta kelengkapan dokumen yang harus disiapkan dalam waktu dekat.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan melakukan evaluasi internal dan mempersiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan. Dengan kesiapan yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur,” kata Herwin mengakhiri sambutannya.


 

Penulis: Maulana

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan