Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Bupati Ardiansyah, Tekankan Sinergi dan Transparansi Dana Desa

Bupati Ardiansyah, Tekankan Sinergi dan Transparansi Dana Desa

RANTAU PULUNG – Sebanyak empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, resmi diambil sumpah/janji untuk masa bakti 2020–2028. Oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman Selasa (18/08/2026) 

Pengambilan sumpah/janji tersebut dilakukan bagi anggota BPD PAW di empat desa, yakni Desa Manunggal Jaya, Desa Kebon Agung, Desa Tepian Makmur, dan Desa Tanjung Labu. Pengisian jabatan dilakukan untuk memastikan fungsi pemerintahan desa tetap berjalan setelah terjadi kekosongan keanggotaan BPD.



Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, meminta para anggota BPD yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan sungguh-sungguh, melanjutkan program-program yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan inovasi yang dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel. Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendanaan lainnya harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bupati secara khusus menginstruksikan agar dana penguatan sebesar Rp250 juta per RT segera diprogramkan dan direalisasikan. Anggaran tersebut diharapkan dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat secara langsung di tingkat RT.

Untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, ia menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD dalam mengawal proses perencanaan maupun pelaksanaan program melalui musyawarah bersama masyarakat.

“Sinergi antara kepala desa, BPD dan seluruh unsur masyarakat harus terus diperkuat melalui komunikasi dan musyawarah secara berkala,” tegasnya.

Menurut Ardiansyah, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran menjadi salah satu kunci agar setiap program pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kepala desa dan BPD diminta menjalankan peran masing-masing dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, transparansi dan akuntabilitas.


Camat Rantau Pulung, Vita Nurkhasanah, menjelaskan kekosongan tersebut terjadi karena anggota BPD sebelumnya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan kepegawaian, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota BPD.

“Sesuai aturan kepegawaian yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota BPD. Karena itu dilakukan proses PAW untuk mengisi kekosongan tersebut,” jelas Vita.

Dengan dilantiknya anggota BPD PAW, fungsi kelembagaan di tingkat desa diharapkan kembali berjalan optimal, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


Dengan terisinya kembali keanggotaan BPD di empat desa tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat semakin optimal dan pembangunan dapat terus berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.(Tejho)