Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Sesuaikan Regulasi Terbaru, Raperda KLA dan RTRW Sepakat di Tarik

Asten Ekobang Setkab Kutim Noviari Noor saat menandatangani kesepakatan penarikan dua Raperda (Maulana/IKP Kehumasan)
Asten Ekobang Setkab Kutim Noviari Noor saat menandatangani kesepakatan penarikan dua Raperda (Maulana/IKP Kehumasan)


SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim menyepakati penarikan kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2030.

Kesepakatan tersebut diambil karena kedua Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan, terutama dari sisi kelengkapan administrasi serta sejumlah substansi yang masih perlu diperbaiki sebelum dapat kembali dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu tergambar dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Senin, (05/10/2026). Bupati yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Noviary Noor bersama unsur pimpinan DPRD Kutim menandatangani keesepakatan tersebut yang turut di saksikan oleh  27 anggota legislatif,perwakilan perangkat daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Kabupaten Noviari Noor menyampaikan, kedua rancangan regulasi yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama, namun dalam prosesnya ditemukan sejumlah kendala yuridis, baik dari sisi materil maupun formal.

“Pemerintah daerah menilai penarikan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses pembentukan produk hukum daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penarikan tersebut juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. 

Sedangkan untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, dirinya mengaku, pemerintah daerah mempertimbangkan untuk menyesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat. Dimana,  dalam Raperda tersebut sebelumnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak. 

Namun dalam perjalannya ada perubahan regulasi yang ditetapkan, sehingga perlu adanya penyesuaian beberapa pasal dalam Raperda tersebut (KLA).

Noviari menegaskan, penyesuaian diperlukan agar norma, definisi, dan mekanisme yang dituangkan dalam Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, pemerintah daerah memilih menarik Raperda KLA untuk kemudian disusun kembali dengan menyesuaikan regulasiterbaru yang berlaku.

Sementara itu, penarikan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutai Timur berkaitan dengan berakhirnya masa penugasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas rancangan tersebut. Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam pembahasan Pansus yang dibentuk pada September 2025. Namun, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, masa kerja Pansus memiliki batas waktu tertentu dan pembahasannya telah melampaui masa penugasanyang ditetapkan.

Kondisi tersebut membuat Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk melanjutkan pembahasan. Pemerintah daerah kemudian menilai penarikan menjadi langkah yang diperlukan demi menjaga tertib prosedur dan kepastian hukum dalam pembentukan Perda. 

“Raperda perubahan RTRW tersebut direncanakan dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Kari Palimbong, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dan dapat menerima alasan pemerintah daerah dalam menarik kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, penarikan Raperda KLA dapat dipahami karena adanya rencana perubahan regulasi di tingkat pusat, sedangkan Raperda RTRW berkaitan dengan berakhirnya masa penugasan Pansus.

Bapemperda menilai langkah tersebut penting agarproses pembentukan Perda tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, Bapemperda mendukung penarikan kedua Raperda dengan catatan pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian dan penyempurnaan substansi, khususnya terhadap Raperda KLA, sesuai regulasi terbaru.

Untuk Raperda perubahan RTRW, Bapemperda mendorong agar pemerintah daerah mempersiapkan kembali rancangan tersebut dengan memperhatikan hasil evaluasi dan pembahasan sebelumnya. Raperda itu diharapkan dapat diajukan kembali melalui mekanisme pembentukan peraturan daerahyang sesuai sehingga proses pembahasannya dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.(Maulana)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.