SANGATTA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar Sosialisasi Tata Cara Mutasi Antar Daerah Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. di Ruang Pelangi, Hotel Royal Viktoria, Jalan A.W. Syahrani Sangatta, Senin (31/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh itu dibuka oleh Kadis BKPSDM Misliyansyah melalui Sekretaris BKPSDM Indra Arie Iranday. Diikuti oleh perwakilan peserta dari berbagai Perangkat Daerah (PD) terkait tersebut merupakan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi kepegawaian.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta pemahaman yang merata bagi seluruh pengelola kepegawaian mengenai prosedur perpindahan tugas Aparatur Sipil negara (ASN).
Sekretaris Indra Arie Iranday menegaskan pentingnya penguatan verifikasi awal berkas administrasi di tingkat internal PD. Hal tersebut, menurutnya didasari atas evaluasi proses mutasi selama ini yang kerap mengalami keterlambatan akibat ketidaksesuaian dokumen.
Dilapangan, menurutnya, masih ditemukan adanya pengajuan mutasi yang memenuhi persyaratan yang di tetapkan, sehingga berdampak terhadap keterlambatan proses dalam penyelesaian mutasi.
"Saya berharap untuk administrasi dapat dilengkapi lebih dulu di level internal, jadi untuk verifikasi awal nantinya OPD lah yang menjadi garda terdepan untuk verifikasi kelengkapan," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, BKPSDM berharap para pengelola kepegawaian dapat menjadi perpanjangan tangan informasi yang akurat di unit kerja masing-masing. Dengan verifikasi yang lebih ketat sejak awal, proses tata kelola perpindahan pegawai di Kabupaten Kutai Timur dipastikan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim Dina Prihandini, menyampaikan bahwa sosialisasi itu diikuti oleh 80 peserta. seluruh peserta merupakan para Kepala Subbagian Umum Kepemudaan atau Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari berbagai Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kutim.
Menurut Dina, mutasi bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian tak terpisahkan dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengaku, mutasi berfungsi sebagai sarana penting untuk pengembangan karier pegawai, sekaligus menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pemerataan kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah.
"Oleh karena itu, mekanisme pengusulannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(Irhan)
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan