SANGATTA - Stadion Kudungga, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dinyatakan layak menjadi lokasi penyelenggaraan kompetisi Liga 3 Nusantara musim 2026/2027. Hasil penilaian risiko atau risk assessment yang dilakukan tim Subdirektorat Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur menunjukkan nilai 78,85 persen dengan kualifikasi perak.
Penilaian tersebut dilaksanakan selama dua hari untuk mengevaluasi sistem manajemen pengamanan stadion, termasuk kesiapan sarana dan prasarana serta akses informasi. Hasilnya menjadi salah satu persyaratan dalam proses penyelenggaraan kompetisi sepak bola tersebut.
Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H., mengatakan secara umum Stadion Kudungga telah memenuhi kriteria kelayakan untuk menggelar pertandingan Liga 3 Nusantara. Meski demikian, tim penilai tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap beberapa aspek yang dinilai belum optimal.
“Selama dua hari pelaksanaan risk assessment, hasilnya Stadion Kudungga memperoleh nilai 78,85 persen, dengan kualifikasi perak. Artinya, stadion ini dinyatakan layak untuk menyelenggarakan pertandingan Liga 3 Nusantara di Kutai Timur,” ujarnya, rabu (4/11/2026) di Stadion Kudungga Sangatta
Ia menjelaskan, temuan yang disampaikan tim penilai tidak bersifat signifikan, tetapi tetap perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari peningkatan standar pengamanan stadion. Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan pembenahan sarana-prasarana dan akses informasi.
Rekomendasi itu telah dikomunikasikan kepada pihak pengelola stadion agar dapat ditindaklanjuti secara bertahap. Perbaikan diharapkan membuat sistem pengamanan dan kesiapan fasilitas stadion semakin baik ke depannya.
Kepala UPT Sarana dan Prasarana Olahraga Kudungga, Hadri Nirwan, mengatakan hasil penilaian tersebut menjadi dasar penting bagi pengelola untuk melanjutkan proses persiapan penyelenggaraan kompetisi.
Menurut dia, dari 60 kriteria penilaian yang diperiksa, terdapat 21 poin yang masih membutuhkan pembenahan. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar kualitas pengelolaan stadion semakin meningkat.
“Alhamdulillah, dari hasil rekapitulasi kita memperoleh nilai 78,85 persen atau berada pada posisi perak. Masukan-masukan yang disampaikan pada hari pertama akan segera kami tindak lanjuti,” kata Hadri.
Ia menambahkan, hasil risk assessment tersebut akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan perizinan kepada pihak terkait untuk penyelenggaraan kompetisi Liga 3 Nusantara.(Daus)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.