Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Komisioner KI Kaltim Sosialisasikan Petunjuk Umum Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Kutim

Komisioner KI Kaltim Sosialisasikan Petunjuk Umum Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Kutim

DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA - Komisioner Komisi Informasi Publik (KI) Kaltim yang baru saja dilantik 7 November 2020 yang lalu langsung bekerja melaksanakan salah satu tugas yang diembannya untuk melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta dalam rangka penilaian Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Keterbukaan Informasi Publik, di Kantor Diskominfo Perstik Kab. Kutai Timur. Jumat (13/11/20)

Dalam lawatannya, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Khaidir bersama dengan tiga orang Tenaga Alih Daya diterima oleh Sekretaris Dinas Ronny Bonar H. Siburian, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Hj. Norcahaya serta pejabat lainnya di Diskominfo Perstik Kutim.

Menurut Khaidir kunjungan ke Kutim ini dalam rangka sosialisasi petunjuk umum Monitoring dan Evaluasi  terhadap pelaksanaan layanan informasi  publik di Kabupaten Kutai Timur serta terkait untuk pemeringkatan keterbukaan informasi publik untuk penyampaian panji-panji keterbukaan informasi publik  yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2020

“Kutim di tahun 2019 meraih juara 3 kategori website PPID informatif dan kreatif  dan  juara 4 kategori penyediaan informasi publik, diharapkan di tahun 2020 bisa dipertahankan atau ditingkatkan walaupun  ditengah kondisi pandemik saat ini” ujar Khaidir

Lebih jauh Khaidir menyampaikan dalam penilaian ada beberapa hal yang dipangkas dan dipersingkat dalam penilaian pemeringkatan keterbukaan Informasi Badan Publik Pemkab/Pemkot se Kaltim tahun 2020 menggunakan empat indikator yaitu pengembangan website Badan Publik, mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik dan Pelayanan Informasi Publik.

“Mengingat batas akhir penilaian keterbukaan informasi publik sampai tanggal 23 November 2020 maka dituntut untuk dapat mempersiapkan data pendukung Monev layanan informasi publik untuk dapat diupdate di website resmi Pemkab Kutim” ungkap Khaidir. (Tim Diskominfo Perstik Kutim) 

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.