MUARA WAHAU - Sebanyak 111 Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari 10 desa se-Kecamatan Muara Wahau resmi dikukuhkan oleh Camat Muara Wahau Marlianto yang berlangsung di Gedung BPU Kantor Camat Muara Wahau, Rabu (16/09/2026).
Kehadiran para aktivis dari perwakilan desa di Muawa Wahau ini semakin menegaskan komitmen pemeirntah Kabupaten Kutai Timur dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, maupun tindakan yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Mewakili Plt Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid yang berhalangan hadir, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DPPPA Kutim, Supianti, menyampaikan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting karena lingkungan keluarga dan desa merupakan ruang terdekat dalam kehidupan anak.
Ia menjelaskan, PATBM diharapkan mampu menjadi gerakan masyarakat yang aktif melakukan pencegahan sejak dini, mengenali berbagai potensi risiko kekerasan, serta membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Supianti menekankan bahwa keberadaan aktivis PATBM di setiap desa harus mampu menjadi penggerak edukasi kepada orang tua dan masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai pemenuhan hak anak sekaligus mencegah kekerasan, perundungan, maupun eksploitasi terhadap anak.
“PATBM harus menjadi gerakan bersama untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan terbaik, dan saya harap teman-teman yang baru saja di kukuhkan bisa menajdi garda terdepan dalam upaya pencegahan terhadap segala bentuk tindakan yang bisa merugikan masa depan anak-anak kita” ujarnya.
Sementara itu, Camat Muara Wahau Marlianto melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Muara Wahau menyampaikan hadirnya PATBM menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap persoalan anak. Pemerintah kecamatan mendorong agar para aktivis tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat.
“keterlibatan aktivis di tingkat desa sangat dibutuhkan untuk mengenali persoalan anak sejak awal dan membangun komunikasi dengan pihak terkait apabila ditemukan permasalahan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DPPPA Kutim, Riduan, mengatakan pembentukan PATBM merupakan langkah strategis untuk memperkuat jaringan pengaman sosial berbasis komunitas. Keberadaan aktivis di desa diharapkan dapat mempercepat upaya pencegahan sekaligus membangun respons awal terhadap isu kekerasan terhadap anak.
Riduan menambahkan, pengukuhan ini tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab para aktivis dalam mendorong terbentuknya desa yang lebih peduli terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Sinergi seluruh pihak menjadi kunci, agar setiap persoalan yang berkaitan dengan anak dapat direspons secara cepat, tepat, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,”pungkasnya.(Maulana)
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan