SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas wilayah dengan Kota Bontang. Melalui intansi teknisnya yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan posko Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk memfasilitasi perubahan data kependudukan warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Syarif menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait tapal batas wilayah. Ia menyebutkan, penyesuaian data administrasi kependudukan menjadi hal penting guna memastikan kesesuaian antara dokumen kependudukan masyarakat dengan wilayah administrasi yang telah ditetapkan secara hukum.
lebih lanjut. Disdukcapil bekerjasama dengan pihak kecamatan dan desa mendirikan dua titik posko pelayanan di wilayah tersebut. Setidaknya ada dua posko yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan Adminduk yakni rumah kediaman Ketua RT 14, dan berloaksi di rumah Kepala Dusun Pinang.
"Progran ini untuk memudahkan masyarakat. Agar tidak lagi terbebani dalam memperbarui status domisili mereka secara mandiri," jelas Syarif kepada awak media, Selasa (12/05/2026).
Menurut Syafir, penyesuaian identitas ini dinilai sangat mendesak, mengingat, karena menjadi pintu utama dalam mendapatkan berbagai layanan publik dari Pemerintah Daerah. Selain itu, kesesuaian data administrasi kependudukan juga berpengaruh terhadap berbagai akses masyarakat diantaranya layanan kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pelayanan perbankan.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian data dapat menimbulkan kendala dalam proses administrasi, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pembaruan data sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi serta memberikan kemudahan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan guna memastikan seluruh masyarakat tetap
"Validitas data kependudukan sangat krusial bagi warga untuk mendapatkan hak-haknya, mulai dari jaminan kesehatan BPJS PBI, bantuan sosial, pemasangan instalasi PDAM, hingga legalitas surat-menyurat pertanahan,"ucapnya.
Terakhir, ia berharap kehadiran Posko Adminduk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal untuk mempermudah pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan. Menurutnya, posko tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak penyesuaian wilayah administratif.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.