DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA – Selama bulan Ramadan, jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur menggencarkan operasi penertiban produk ilegal. Satu di antaranya adalah minuman keras. Terutama yang dijual bebas di masyarakat. Hasilnya, ada 654 botol miras produk pabrikan dan 120 liter miras tradisional yang disita.
Selasa (28/5/2019), ratusan botol miras tersebut dimusnahkan di halaman Makopolres Kutim. Didahului dengan pelemparan botol miras oleh Bupati Kutim, Ir H Ismunandar MT, Wabup H Kasmidi Bulang ST MM, Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Dandim 0909 Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha dan Kajari Mulyadi SH. Pemusnahan juga disaksikan jajaran TNI/Polri dan peserta apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2019 di wilayah Kutai Timur.
“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat yang menjalankan ibadah puasa merasa aman dan nyaman. Tidak terganggu adanya kegiatan masyarakat yang meresahkan akibat miras,” ujar Teddy. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.