Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

SP4N LAPOR Jadi Sarana Pengawasan Publik, Pemkab Kutim Perkuat Tindak Lanjut Aduan

SP4N LAPOR Jadi Sarana Pengawasan Publik, Pemkab Kutim Perkuat Tindak Lanjut Aduan



SANGATTA – Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Kabupaten Kutai Timur, berlangsung di Ruang  Diskominfo Kutim, Senin (19/10/2026).

Rapat yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim Erwin, turut hadir Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutim Aji Nazaruddin serta perwakilan Perangkat Daerah terkait.

Kabag Ortal Setkab Kutim Erwin menegaskan, kegiatan ini  difokuskan untuk mengukur efektivitas penanganan aduan masyarakat di seluruh Perangkat Daerah di seluruh Kabupaten. sekaligus memetakan berbagai persoalan yang di hadapi termasuk merumuskan tindak lanjut terkait aduan agar mampu di tindak lanjuti secara cepat dan tetap sasaran.

“Kolaborasi seluruh Perangkat Daerah (PD) menjadi sangat krusial agar setiap laporan masyarakat yang masuk dapat segera ditindaklanjuti secara cepat,”ujarnya.

Untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan PPID SP4N Lapor,  pihaknya juga  secara berjangka akan  menggelar kegiatan serupa, sebagai wadah evaluasi untuk terus menguatkan peran SP4N Lapor di masing-masing PD.

"Kami juga mengimbau kepad amsyarakat, apabila di temukan hal di lapangan, silahkan lapor melalui kanal resmi. pasti bisa ditindaklanjuti," ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa evaluasi ini tidak hanya melihat kuantitas pengaduan yang diterima, tetapi juga meneliti kelengkapan administrasi serta tindak lanjut yang diberikan oleh instansi teknis. Ia menyebut aduan dari masyarakat sangat beragam, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan rusak, pelayanan fasilitas kesehatan, hingga tata kelola pengawasan internal dan pelayanan dasar di kecamatan.

Selain itu juga menekankan, bahwa tujuan akhir dari pengelolaan SP4N LAPOR adalah kepuasan masyarakat terhadap layanan yang di hadirkan oleh pemerintah daerah. Termasuk apabila ada aduan  yang berkaitan dengan kinerja atau disiplin aparatur, pihaknya juga menegaskan, bahwa  Pemkab Kutim juga akan menindaklanjuti aduan tersebut termasuk  meneruskan laporan tersebut hingga  ke tingkat majelis etik atau pengawasan yang lebih tinggi.


"SP4N LAPOR diharapkan benar-benar menjadi sarana pengawasan publik yang efektif bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya(Irhan)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.