SANGATTA
– Yuriansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Msyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim,
dilantik Bupati Kutai Timur (Kutim) menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daereh Kabupaten
(Sekda) Kutim. Pelantikan tersebut dasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati
Kutim nomor 821.2/115/BKPP-MUT/III/2022
tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Kabupaten Daerah Kutim, dengan
memperhatikan Surat Gubernur Kaltim, nomor 821.2/III.3-1213/TUUA/BKD/2022
tanggal 24 Februari 2022 prihal penunjukan pejabat Sekrtaris Daerah kabupaten
Kutai Timur.
Bupati Kutim Ardiansyah, usai melantik meminta Pj Sekda dapat bekerja dengan baik, penuh dedikasi, tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelantikan Pj Sekda tersebut, merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris daerah serta Peraturan Menteri 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaruis Daerah.
“Dengan
adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksna Tugas (Plt), khusus bagi pejabat definitif
daerah. Sementara yang belum tetap, sebutannya diganti Penjabat Sekretaris Daerah,”
jelas orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, Rabu (2/3/2022) di Ruang Meranti,
Kantor Bupati, Pusat perkantoran Pemkab Kutim.
Lebih lanjut Ardiansyah menerangkan, Pj Sekda
mengemban tugas selama 3 bulan dan akan berakhir dengan sendirinya, pada saat
sektretaris daerah definitif hasil seleksi dilantik oleh Bupati. Dia berharap, Pj
Sekda yang baru dilantik itu, bisa melaksanakan tugas dengan baik, mampu
mengkoordinir perangkat daerah serta membantu tugas-tuags dari kepala daerah
yang diberikan kepadanya.
“Saya
berpesan kepada saudara, untuk senantiasa terus meningkatkan kinerja, koordiansi
dengan semua OPD yang ada, profesional dalam melaksanakan tugas, kemudian penuh
dengan tanggung jawab. Hal yang harus dihindari adalah, sikap-sikap dan berbuatan
tercela, yang menyimpang dan melanggar peraraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jaga selalu martabat diri, keluarga dan Pemkab kutim, dalam
melaksanakan tugas dan kehidupan keseharian,” tutupnya.
Pelantikan
Pj Sekda, ini turut disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim
Joni, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, Staf Ahli dan
Kepala OPD dilingkup Pemkab Kutim.
Penulis
: Wak Hedir
Editor
: Joni
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.