SANGATTA - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar rapat Paripurna ke 10 tentang Penyampaian Nota Pengantar oleh Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni di Ruang Sidang Utama, Rabu (14/06/2023).
Dari Pemkab Kutim, mewakili pimpinan daerah, Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Zubair, para kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, Forkopimda, 21 anggota DPRD Kutim serta undangan lainya.
Dalam kesempatan itu, Asisten Ekobang Zubair saat membacakan nota pengantar pemerintah mengatakan, penyampaian nota penjelasan itu sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakat serta perwujudan dari upaya untuk mengikuti ketentuan yang telah diamantakan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Serta Peraturan Pemerintah Nomar 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah.
“Kemudian, mengenai laporan realisasi anggaran tahun 2022, berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Laporan Realisasi Anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pemibayaan dengan uraian sebagai berikut, untuk pendapatan, realisasi pendapatan tahun anggaran 2022, sebesar Rp5,12 triliun atau 114,974 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 4,46 triliun. Meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 272,43 miliar atau 111,80'6 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp2432,67 miliar,” lanjut Zubair.
Selanjutnya, untuk realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 4,77 triliun atau 118,796 persen dari anggaran pendapatan tranafer sebesar Rp 4,12 triliun, sedangkan untuk pendapatan yang bersumber dari lain-lain yang sah, sebesar Rp 77,55 miliar atau 82,55 persen dari anggaran pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 miliar.
“Secara keseluruhan, kondisi di atas menunjukkan bahwa realisai pendapatan daerah kita sudah melampaui target yang sudah di tetapkan,” pungkasnya.
Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.