SANGATTA - Dalam upaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan lancar, transparan, dan berkeadilan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka Posko Layanan Aduan SPMB.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan keberadaan posko yang berpusat di Kantor Disdikbud, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses informasi dan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi masyarakat terutama orang tua siswa selama proses pendaftaran peserta didik baru.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses SPMB Tahun 2026 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,”ujarnya, Rabu (24/06/2026).
Menurut Mulyono, melalui posko aduan ini, berbagai persoalan yang sering muncul saat proses pendaftaran, diantaranya terkait domisili, jalur afirmasi, mutasi, maupun permasalahan teknis lainnya, dapat langsung ditangani oleh petugas yang berjaga mulai jam 08.00 hingga 16.30 WITA.
"Masyarakat yang merasa bingung, khawatir, atau mengalami kendala dapat memperoleh penjelasan dan solusi secara langsung dari petugas kami yang siap memberikan informasi secara lengkap," jelas Mulyono.
Berkiatan dengan proses penerimaan siswa baru. Ia menyebut, bahwa sebelum pengumuman hasil seleksi di umumkan. Pihaknya akan terlebih dulu mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk mengetahui berbagai persoalan serta mengidentifikasi berbagai persoalan serta melakukan evaluasi terhadap tahapan pelaksanaan yang telah berjalan. Salah satunya terkait pemetaan daya tampung dan jumlah pendaftar di masing-masing sekolah.
Pada kesempatan tersebut, Mulyono juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming yang di janjikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Seperti praktik percaloan, pungutan liar (pungli), maupun titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Apabila masyarakat menemukan kendala maupun dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung, mereka diminta segera melaporkannya melalui Posko Layanan Aduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya anak Kutai Timur semuanya bisa masuk sekolah tahun ini dan tidak ada yang tidak bisa masuk sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Timur, Kaolan, menilai pelaksanaan SPMB di Kutim berjalan cukup baik. Sistem pendaftaran yang dilakukan secara online dinilai mampu mengurangi antrean dan penumpukan pendaftar di sekolah.
Kaolan menyampaikan bahwa keberadaan Posko Layanan Aduan merupakan bagian dari amanat regulasi sekaligus wujud pelayanan publik yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi, menyampaikan keluhan, serta memperoleh informasi terkait proses penerimaan peserta didik baru. Ia mengapresiasi langkah Disdikbud Kutim yang membuka akses layanan secara luas sehingga masyarakat dapat memperoleh solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan SPMB.
Muhammad Akbar, salah satu warga mengaku merasakan manfaat adanya keberadaan Posko aduan tersebut. Ia mengaku mengalami kendala saat melakukan pendaftaran secara online. Namun permasalahan tersebut berhasil diselesaikan setelah mendapatkan pendampingan dari petugas di posko layanan.
“Pelayanannya sangat membantu dan memberikan kepastian bagi orang tua maupun calon peserta didik," ungkapnya.
Diketahui, Posko layanan tersebut dibuka selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2026. Sebanyak enam personel disiagakan untuk melayani masyarakat, terdiri dari dua petugas jenjang SMP, dua petugas jenjang SD, dan dua petugas jenjang PAUD/TK.
Penulis : Maulana
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.