Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Disdukcapil Kutim Genjot Aktivasi IKD untuk Dukung Akurasi Data Bansos

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah,
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah,



SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengerahkan personelnya untuk membimbing masyarakat dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu (21/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemenuhan target nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial (perlinsos) dari Kementerian Sosial agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa aktivasi IKD menjadi salah satu aspek penting dalam pendataan program bantuan sosial. Melalui IKD, proses verifikasi data penerima manfaat dapat dilakukan dengan lebih akurat karena dilengkapi fitur pemindaian wajah serta pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis.

Menurutnya, sistem digital tersebut juga dapat meminimalkan potensi manipulasi data penerima bantuan yang sebelumnya berisiko terjadi dalam mekanisme pendataan manual.

“Penyerahan bantuan sosial yang selama ini kerap diwarnai faktor kedekatan kini tidak dapat terjadi lagi karena prosesnya wajib melalui verifikasi IKD,” kata Jumeah saat ditemui awak media seusai menghadiri Sosialisasi dan Pelatihan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, kawasan Pemerintahan Sangatta.

Menanggapi kendala jaringan internet di wilayah pedesaan, Disdukcapil Kutim terus mengoptimalkan peran petugas register desa. Berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga pengurusan perpindahan penduduk, tetap diupayakan berjalan efektif di 141 desa melalui fasilitasi jaringan dan perluasan integrasi sistem.

Selain itu, maraknya penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD secara daring juga menjadi perhatian serius. Disdukcapil Kutim menegaskan bahwa proses aktivasi IKD harus dilakukan dengan pendampingan langsung oleh petugas resmi yang memiliki hak akses dari pemerintah pusat.

“Aktivasi IKD itu harus datang langsung dan didampingi petugas resmi, tidak ada layanan aktivasi secara online. Hal itu bertujuan untuk menghindari kejahatan siber,” pungkasnya.(Irhan)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.