SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meminta seluruh perangkat daerah (PD) dan kecamatan segera merampungkan kelengkapan data pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!). Langkah ini dilakukan menjelang batas akhir finalisasi penilaian yang ditetapkan pada 27 Oktober 2026.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat lanjutan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Staper) Kutim, Rabu (21/10/2026). Kegiatan berlangsung secara daring dan luring, dipusatkan di ruang Zoom Diskominfo Staper, kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta.
Rapat dipimpin Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar H. Siburian, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Aji Nazaruddin. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan perangkat daerah dan kecamatan untuk memeriksa kelengkapan sekaligus memverifikasi data pelaporan dari masing-masing instansi.
Melalui rapat tersebut, Diskominfo Staper memastikan setiap instansi memenuhi komponen penilaian sebelum proses rekapitulasi diselesaikan. Sebab, kelengkapan dokumen dan bukti pelaksanaan pengelolaan pengaduan menjadi bagian penting dalam menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelayanan publik.
Aji Nazaruddin menjelaskan, tahapan evaluasi saat ini difokuskan pada penyelesaian data yang masih diperlukan sebelum hasil penilaian ditetapkan. Karena itu, instansi yang belum memenuhi seluruh persyaratan diminta segera menuntaskan kewajibannya sesuai batas waktu.
"Tanggal 27 Oktober mendatang sudah menjadi batas akhir finalisasi sebelum nantinya ada keputusan akhir hasil penilaian dari tim penilai provinsi dan kabupaten," ujar Aji.
Ia mengatakan, perkembangan pelaporan pengaduan masyarakat pada tahun ini menunjukkan kemajuan dibandingkan periode sebelumnya. Pemahaman pengelola di tingkat dinas maupun kecamatan terhadap mekanisme pelaporan juga semakin baik, sehingga pengelolaan pengaduan diharapkan berjalan lebih optimal.
Meski demikian, Diskominfo Staper tetap memberikan perhatian kepada instansi yang belum merampungkan kewajiban pelaporannya. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen setiap perangkat daerah dalam memenuhi ketentuan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Aji menegaskan, instansi yang belum melengkapi data berpotensi mendapat perhatian khusus dari pimpinan daerah, termasuk Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Menurutnya, keterlibatan seluruh jajaran diperlukan agar pengelolaan pengaduan tidak hanya sebatas memenuhi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hasil monev tersebut selanjutnya akan diteruskan ke tingkat provinsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penilaian ini menjadi salah satu dasar penetapan kategori kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
"Output yang dikeluarkan berupa SK terkait kategori kepatuhan kabupaten/kota maupun provinsi, mulai dari kategori kurang patuh, baik, hingga sangat baik," tambahnya.
Untuk mendukung penilaian, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan tersebut meliputi surat keputusan tim pengelola pengaduan, ketersediaan meja atau desk layanan pengaduan, bukti sosialisasi melalui website, media sosial dan videotron, serta rekapitulasi tindak lanjut atas pengaduan yang masuk.
"Berkas yang wajib disetor meliputi SK tim pengelola di masing-masing OPD, penyediaan meja atau desk layanan pengaduan, bukti sosialisasi melalui website, media sosial maupun videotron, hingga rekapitulasi tindak lanjut atas aduan masuk," bebernya.
Pemkab Kutim berharap penyelesaian data tepat waktu dapat memperkuat kesiapan daerah menghadapi penilaian sekaligus mendorong konsistensi seluruh instansi dalam mengelola pengaduan. Dengan demikian, SP4N LAPOR! diharapkan semakin optimal menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, memperoleh tindak lanjut, serta ikut mengawasi kualitas pelayanan publik.(Irhan)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.