Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Kutim Ajukan P-APBD 2026 Rp6,4 Triliun, Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas

Asisten Administrasi Umum Idham Cholid bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi (Istimewa)
Asisten Administrasi Umum Idham Cholid bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi (Istimewa)


SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-III DPRD Kutai Timur Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (30/09/2026).

 

Asisten Administrasi Umum  Setkab Kutim, Idham Cholid hadir mewakili Bupati ardiansyah Sulaiman menyampaikan paparan di hadapan unsur pimpoinan DPRD, 29 Anggota, Forkopimda serta undangan lainya.

 

Diketahui, dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat Rp644,36 miliar dibandingkan proyeksi sebelumnya 

Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD berjalan, perubahan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, kebijakan pembiayaan, serta penyelesaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran. Pemerintah daerah juga memperhitungkan kemampuan keuangan, tingkat urgensi, kesiapan pelaksanaan, dan manfaat program bagi masyarakat.

 

Arah kebijakan P-APBD 2026 tetap mengacu pada tema pembangunan Kutai Timur, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung kemantapan infrastruktur untuk investasi. Dari arah tersebut, pemerintah menetapkan enam prioritas pembangunan, meliputi peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.

 

Percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari prioritas peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan dukungan lintas sektor. Pemerintah daerah menilai penajaman anggaran perlu diarahkan pada program yang dapat dilaksanakan secara optimal hingga akhir tahun, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.

 

Dari sisi pendapatan, anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,763 triliun dalam rancangan perubahan APBD meningkat menjadi Rp6,408 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp644,36 miliar. 

 

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp5,738 triliun dirancang meningkat menjadi Rp6,427 triliun.

Kondisi tersebut menyebabkan rancangan P-APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp19,000 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp44,000 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Pada sisi lain, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp25 miliar sehingga pembiayaan neto mencapai Rp19,000 miliar.

 

Idham menegaskan, perubahan APBD tidak hanya dimaksudkan untuk menyesuaikan angka-angka anggaran, tetapi juga memastikan ketersediaan anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif dan terarah. 

 

“Kami mengharapkan dukungan, masukan, dan kerja sama yang konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD dalam pembahasan rancangan perubahan APBD ini,” ujarnya.

 

Pemkab Kutim selanjutnya berharap pembahasan Raperda P-APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan komprehensif dan konstruktif hingga memperoleh persetujuan bersama. Dengan proyeksi pendapatan Rp6,408 triliun, belanja Rp6,427 triliun, serta pembiayaan neto Rp19,000 miliar, rancangan perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan daerah dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2026.

 

 

Ia menjelaskan, penyusunan P-APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemkab Kutim  bersama DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada 25 September 2026. Kesepakatan tersebut menjadi landasan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan perubahan APBD untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. (Maulana)

 

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.