SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Timur membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kutai Timur Periode 2027–2032.
Seleksi ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan lima orang pimpinan BAZNAS Kabupaten Kutai Timur, yang terdiri atas satu orang Ketua dan empat orang Wakil Ketua. Proses seleksi diharapkan dapat menghasilkan pimpinan yang berintegritas, profesional, amanah, serta mampu mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Kabupaten Kutai Timur.
Pengumuman dan pendaftaran dibuka mulai 28 Oktober sampai dengan 23 November 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama Republik Indonesia pada laman https://simzat.kemenag.go.id.
Adapun tahapan seleksi meliputi:
1. Pengumuman dan pendaftaran: 28 Oktober–23 November 2026.
2. Seleksi administrasi: 24–26 November 2026.
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 27 November 2026.
4. Penerimaan dokumen asli pendaftaran: 30 November–1 Desember 2026.
5. Seleksi kompetensi: 16 Desember 2026.
6. Pengumuman hasil tes: 21 Desember 2026.
7. Seleksi wawancara: 23 Desember 2026.
8. Pengumuman hasil seleksi: 30 Desember 2026.
Masyarakat yang berminat diharapkan mencermati persyaratan, ketentuan, dan mekanisme pendaftaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan dapat diakses melalui QR Code pada pamflet pengumuman.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui narahubung berikut:
- Muhamad Samsudin: 081347157958
- Aldi Rifani: 082251310165
- Dwi Larasati: 082250372937
Sekretariat Panitia Seleksi berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan berpartisipasi dalam proses seleksi. Diharapkan, melalui seleksi yang dilaksanakan sesuai ketentuan, BAZNAS Kabupaten Kutai Timur dapat semakin memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.