SANGATTA —Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) resmi berakhir.
Kegiatan yang menjadi bagian untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyediakan informasi publik sekaligus memastikan pengaduan masyarakat dikelola secara tepat dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di tutup oleh Kepala Bidang IKP Kehumasan Aji Nazaruddin mewakili Kepala Dinas Ronhy Bonar H Siburian, Selasa (27/10/2026).
Kepala Bidang IKP, Aji Nazaruddin menyebut, penguasaan tata kelola PPID dan platform SP4N-LAPOR bukan sekadar langkah pemenuhan administratif semata, melainkan fondasi utama dalam merawat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi yang bersih dan transparan.
"Hasil dari pelatihan ini harus segera diterapkan di unit kerja masing-masing agar kualitas saluran pengaduan dan keterbukaan informasi kita bisa makin prima serta memberi dampak langsung bagi masyarakat,"ucapnya.
Ia menegaskan sepanjang dua hari pelaksanaan, para peserta dibekali dengan berbagai materi mendalam terkait mekanisme penyaringan informasi, penyusunan standar operasional prosedur PPID, hingga optimalisasi tindak lanjut pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal SP4N-LAPOR!.
Melalui pemaparan materi serta simulasi teknis yang disajikan narasumber dari Komisi Informasi dan Diskominfo Kaltim ini, para peserta yang diajak dan diarahkan untuk memahami pentingnya integrasi data dan kecepatan penanganan keluhan publik secara akurat serta akuntabel. Selain itu.
Pihaknya mengaku optimistis bahwa pemahaman yang diperoleh selama pelatihan akan membawa dampak nyata pada efektivitas pelayanan publik di unit kerja masing-masing.
Wahyu Efendi, salah satu peserta perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, mengaku mendapat banyak ilmu yang bisa di terapkan dalam pengelolaan PPID dan SP4N LAPOR! Di lingkup instansinya. Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tersebut memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai tata cara pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Mulai dari proses penerimaan laporan, tindak lanjut oleh perangkat daerah, hingga pentingnya memastikan setiap aduan mendapat respons dan penyelesaian yang jelas,”ujarnya.
Ia menilai, materi yang disampaikan menjadi bekal bagi pengelola layanan informasi dan pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui pemahaman tersebut, pihaknya diharapkan dapat lebih optimal dalam menindaklanjuti aspirasi maupun keluhan masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pelayanan di lingkungan DPPKB Kutim.(Irhan)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.