SANGATTA – Sebanyak 61.000 peserta, baik yang hadir langsung maupun mengikuti secara daring melalui Zoom, terlibat dalam Deklarasi Anti Narkoba Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (12/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim itu mencatat rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI), sekaligus menjadi ajakan bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Deklarasi yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutim tersebut melibatkan pelajar tingkat SD hingga SMA, unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat. Salah satu ciri khas kegiatan ini adalah pengucapan deklarasi menggunakan bahasa Kutai.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan dukungan bersama, bukan hanya mengandalkan kepolisian.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan para pelajar, agar upaya melindungi generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Aryansyah.
Dalam kesempatan itu, Aryansyah juga memaparkan pengungkapan perkara narkotika oleh jajaran Polres Kutim selama Januari hingga Oktober 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, polisi telah mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, dengan barang bukti sekitar 2,2 kilogram.
Ia turut menyebut pengungkapan oleh Polda Kalimantan Timur dengan barang bukti sekitar 12 kilogram serta pengungkapan lainnya dengan barang bukti sekitar 90 kilogram sabu. Rincian asal pengungkapan dan periode masing-masing kasus perlu dipastikan sebelum angka-angka tersebut dijumlahkan, untuk menghindari kemungkinan penghitungan ganda.
Aryansyah mengingatkan para pelajar agar tidak mencoba narkoba, berani menolak ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan, serta melaporkan dugaan peredaran gelap kepada pihak berwenang. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa deklarasi tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Komitmen yang disampaikan puluhan ribu peserta harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan berkelanjutan.
“Deklarasi ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Harus ada tindak lanjut melalui langkah nyata, berkelanjutan, dan terukur agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” kata Ardiansyah.
Ia juga menyoroti penggunaan bahasa Kutai dalam pengucapan deklarasi. Pendekatan budaya lokal dinilai dapat memperkuat kedekatan pesan antinarkoba dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk menjaga generasi penerus.
Dalam deklarasi bersama tersebut, peserta menyatakan komitmen menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tidak mencoba maupun mengedarkan narkoba, serta meningkatkan pemahaman mengenai bahayanya. Peserta juga didorong berani melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada guru, orang tua, kepolisian, atau pihak berwenang lainnya.
Perwakilan MURI menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tercatat dalam museum rekor dan menyerahkan piagam kepada pihak terkait. Pencatatan ini menjadi penanda besarnya partisipasi dalam deklarasi yang menggabungkan gerakan pencegahan narkoba dengan penggunaan bahasa daerah.
Kegiatan itu turut dihadiri Sultan Kutai Kartanegara XXI, Arifin, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, jajaran TNI-Polri, unsur pengadilan, mantan kepala daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.
Besarnya jumlah peserta menjadi modal untuk memperluas gerakan antinarkoba di Kutim. Tantangan selanjutnya adalah memastikan deklarasi tersebut berlanjut melalui edukasi berkala, penguatan pengawasan di lingkungan sekolah, komunikasi antara orang tua dan anak, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi masyarakat.(*)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.