SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mencatat delapan dari sembilan langkah konkret pengendalian inflasi daerah telah dilaksanakan. Salah satu langkah yang baru direalisasikan adalah kerja sama antardaerah melalui kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Suriansyah mengatakan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Menteri Dalam Negeri dalam memperkuat pengendalian inflasi di daerah. Pemkab Kutim secara bertahap melengkapi seluruh instrumen yang diperlukan.
“Dengan ditandatanganinya kemarin, delapan dari sembilan langkah itu sudah kita laksanakan, kecuali satu BTT,” kata Kepala Bagian Ekonomi Setkab Kutim itu.
Menurutnya, sembilan langkah tersebut mencakup pemantauan harga, sinergi kepala daerah dan distribusi, gerakan menanam, rapat teknis, menjaga pasokan barang, operasi pasar murah, bantuan transportasi dari APBD, kerja sama antardaerah dan pemanfaatan BTT.
Sebelumnya, terdapat tiga langkah yang belum dilaksanakan Kutim, yakni gerakan menanam, kerja sama antardaerah dan pemanfaatan BTT.
Gerakan menanam kemudian telah dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan. Sementara kerja sama antardaerah diwujudkan melalui kesepakatan dengan Kabupaten Blitar untuk mendukung pemenuhan kebutuhan komoditas pangan.
Adapun satu langkah yang belum direalisasikan adalah pemanfaatan BTT.
Suriansyah berharap BTT tidak perlu digunakan dalam konteks pengendalian inflasi. Menurutnya, BTT memiliki fungsi yang lebih bersifat darurat dan salah satunya berkaitan dengan kondisi kebencanaan.
Di sisi lain, pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap pergerakan harga secara berkala. Hal tersebut penting karena Kutim termasuk daerah non-IHK di Kalimantan Timur sehingga perkembangan harga dipantau melalui Indeks Perkembangan Harga atau IPH.
Dengan terpenuhinya sebagian besar langkah pengendalian tersebut, Pemkab Kutim berupaya menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas pangan yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat.(Tejho)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.