SANGATTA - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar talk show terkait pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota mengenai pentingnya legalitas usaha khususnya bagi anggota DWP yang tengah menjalankan berbagai kegiatan skala kecil khususnya UMKM, Selasa (20/10/2026).
Wakil Ketua I, Ny. Retno Wahyu Handayani Teguh mewakili Ketua DWP Kabupaten Kutim, Ny. Lisnawarty Rizali Hadi, menyebut hadirnya kegiatan yang mengahadirkan empat narasumber tersebut dilandasi banyaknya anggota DWP yang memiliki berbagai jenis usaha skala kecil, baik kuliner, ekonomi kreatif, sehingga muncul inisiatif untuk memberikan pembekalan terkait pentingnya memiliki pemahamanan tentang legalitas.
“Potensi tersebut perlu didukung dengan pemahaman mengenai legalitas usaha agar kegiatan ekonomi yang dijalankan dapat berkembang secara optimal,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut yang berlangsung di Gedung Wanita, kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Ia menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, memiliki perlindungan hukum, serta memperoleh kesempatan pengembangan yang lebih luas. Kelengkapan dokumen dan perizinan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses terhadap permodalan, memperluas jaringan pemasaran, serta mempermudah pelaku usaha menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
Melalui talk show tersebut, Retno berharap para anggota DWP Kutim, khususnya yang memiliki UMKM, dapat memahami proses pengurusan legalitas usaha sekaligus manfaatnya bagi keberlangsungan usaha. Ia juga mendorong peserta untuk aktif menyimak materi, bertanya, dan berdiskusi agar pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara langsung dalam pengelolaan usaha masing-masing.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bidang Ekonomi DWP Kutim dalam melakukan pendataan UMKM yang dikelola anggota di lingkungan organisasi. Ia mengingatkan anggota yang belum melengkapi pendataan agar segera memperbarui informasi usahanya sehingga potensi UMKM di setiap perangkat daerah (PD) dapat teridentifikasi dengan baik dan menjadi dasar dalam penyusunan program pembinaan selanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi DWP Kutim, Aweq Ampung Ayub, mengatakan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu dibekali pengetahuan mengenai legalitas dan perizinan agar mampu menjalankan usaha secara tertib, profesional, serta berorientasi pada keberlanjutan,” katanya.
Talk show yang berlangsung selama satu hari efektif ini diikuti sekitar 100 peserta. Kegiatan menghadirkan Narasumber dari sejumlah instansi dan pendamping terkait, yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM) Diskop UKM Kutim Junianti, Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Ana Ubudiyah, Administrator Ahli Muda Dinas Kesehatan Kutim Jusmiati, serta Pendamping Sertifikasi Halal Mustatho.
Materi yang disampaikan meliputi pembinaan dan pengembangan UMKM, prosedur pengurusan NIB, perizinan PIRT, serta tahapan sertifikasi halal. Melalui pemaparan dari para narasumber, peserta memperoleh informasi mengenai persyaratan administrasi dan prosedur yang perlu dipenuhi sesuai dengan karakteristik serta jenis usaha masing-masing.(Maulana)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.