Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Wabub Mahyunadi Minta PPM PT GAM Terukur, Transparan, dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Wabup MAhyunadi saat sambutan pada Konsultasi Publik oleh PT GAM(Mualana/IKP Kehumasan)
Wabup MAhyunadi saat sambutan pada Konsultasi Publik oleh PT GAM(Mualana/IKP Kehumasan)



SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan bahwa pembaruan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Ganda Alam Makmur (GAM) periode 2027–2031 harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, transparan dalam pelaksanaan, serta mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan. 

Program pemberdayaan perusahaan tambang tersebut diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah sehingga kontribusi perusahaan harus mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas,” ujar Wabub Mahyunadi saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Pembaruan RIPPM PT GAM yang berlansung di Pondopo Rujab Bupati Kutim, Jumat (09/10/2026).

Untuk itu, dirinya meminta dalam  penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat perlu didasarkan pada kondisi riil di lapangan, potensi lokal, serta aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.

Wabub Mahyunadi menekankan bahwa keberhasilan program pemberdayaan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau besarnya anggaran yang dikeluarkan. Lebih dari itu, program harus menunjukkan hasil yang jelas, mulai dari peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, terbukanya kesempatan kerja, berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga membaiknya akses pendidikan, kesehatan, dan sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.


“Pemerintah daerah harus dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan program agar kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan dampaknya bagi masyarakat dapat terukur,” ujarnya.

Ia berharap sebagian program pemberdayaan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pemerintah kecamatan, desa, dan forum TJSL, termasuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat segera ditangani melalui mekanisme penganggaran pemerintah.

Wabub Mahyunadi turut mendorong agar penyusunan program PPM tidak hanya berorientasi pada kegiatan tahunan, tetapi memiliki perencanaan yang fleksibel, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah diperlukan untuk mencegah tumpang tindih program sekaligus memastikan setiap kegiatan memiliki sasaran, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang jelas. 


Perwakilan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAM  Herlando Sianipar, mengatakan pembaruan RIPPM 2027–2031 disusun bersama tim konsultan Pesona Borneo Pasundan dengan mengacu pada delapan pilar PPM sektor pertambangan sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 


Ia berharap pengembangan potensi di wilayah sekitar operasional perusahaan dapat membuka sumber ekonomi alternatif sehingga generasi muda tidak hanya berorientasi untuk bekerja di sektor pertambangan, tetapi juga memiliki kesempatan membangun usaha dan mengembangkan potensi daerahnya.

Dengan perencanaan yang transparan, pengawasan yang konsisten, serta program yang berorientasi pada kebutuhan riil, kontribusi perusahaan diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menciptakan manfaat jangka panjang bagi Kabupaten Kutai Timur.(Maulana)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.